Rencana stratejik Kecamatan Pagedongan tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 yang pada dasarnya merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara merupakan dokumen perencanaan tekhnis operasional lima tahunan yang telah disusun dan disempurnakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan berdasarkan peraturan Bupati Banjamegara nomor : 178 tahun 2009 tanggal 18 Maret 2009 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas Jabatan pada Kecamatan di Kabupaten Banjamegara . Rencana strategik Kecamatan Pagedongan bertumpu pada proses yang senantiasa berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhatikan dan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Komponen perencanaan strategik pada Kantor Kecamatan Pagedongan disusun dalam rangka untuk mewujudkan hasil yang nyata dan berkelanjutan dan telah menghasilkan formulasi yang jelas diantaranya memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran.
1. Visi .
Visi dalam hal ini adalah visi dari Kantor Kecamatan Pagedongan. Visi pada dasarnya merupakan gambaran tentang keadaan masa depan yang ingin dicita-citakan atau diwujudkan dalam kurun waktu 2012 -2017. Visi bukanlah mimpi indah tanpa realita dan fakta , tetapi visi harus dapat diwujudkan dan dapat dirasakan manfaatnya, sedangkan karakteristik visi yang baik, jelas dan terarah diantaranya memiliki ciri-ciri yang jelas
yaitu :
a. Cakupanya Luas
b. Mencakup semua hal
c. Berpandanganjauh ke-depan
d. Inspiratip
e. Inspiratip yang terbaik
Tujuan : - Tak ada batasan waktu
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam perarutan Bupati Banjarnegara nomor 178 tahun 2009, maka Kantor Kecamatan Pagedomgan menetapkan visi sebagai berikut . Mewujudkan Masyarakat Pagedongan yang beriman dan
bertaqwa, Demokratis, Agraris, serta Berwawasan Wira Usaha dalam suasana harmonis.
melalui pelaksanaan program Pelayanan, Peningkatan, Penataan Administrasi Perkantoran Sarana dan Prasarana Aparatur dan Administrasi Kependudukan ". Dari visi tersebut secara eksplisit dapat dijelaskan bahwa Kecamatan sebagaimana
diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 telah diberi mandat melaksanakan tugas pokok yaitu Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan, maka Camat beserta segenap jajaran Perangkat Kecamatan senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan Lembaga Pemerintah Kecamatan Pagedongan yang berkualitas melalui pelaksanaan program Pelayanan, Peningkatan, Penataan Administrasi Perkantoran Sarana dan Prasarana Aparatur dan Administrasi Kependudukan .
2. Misi
Misi adalah segala sesuatu yang hares diemban atau dilaksanakan, misi sebagai penjabaran dari visi yang ditetapkan misi pads dasarnya merupakan beban atau tanggung jawab yang akan diselesaikan agar visi dapat terwujud. Untuk merealisasikan visi tersebut di atas , maka telah dirumuskan misi sebagai berikut :
■ Menyelenggarakan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan administrasi perkantoran
yang prosedural, responsive, ramah dan santun .
■ Meningkatkan kualitas sarana dan prasaran Aparatur Kecamatan dalam rangka
mendukung dan meningkatkan produktifitas pelaksanaan tugas dan fungsi .
■ Meningkatkan penataan adminstrasi kependudukan di tingkat Kecamatan yang
didukung dengan sistem pencatatan , pendataan dan pelaporan yang akurat .
3. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai dalam jangka 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
Tujuan ditetapkan dalam rangka untuk menunjukan kondisi yang ingin dicapai di mass mendatang. Adapun tujuan yang akan dicapai oleh segenap Jajaran Aparatur Pemerintah pada Kantor Kecamatan Pagedongan adalah :
1) Memberikan pelayanan administrasi perkantoran yang prsedural responsive, ramah
dan santun.
2) Menghasilan sarana dan prasarana Aparatur yang lebih baik dan berkualitas
dalam rangka menunjang kelancaran tugas kedinasan .
3) Menghasilkan system penataan adminstrasi kependudukan yang valid dan akurat
Berta dalam rangka mewujudkan penataan admiistrasi kependudukan yang benar,
tertib dan teratur.
4. Sasaran
Sasaran sebagai sesuatu yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu secara nyata dan berkesinambungan oleh segenap jajaran Aparatur pads Kantor Kecamatan Pagedongan dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran tersebut meliputi uraian sasaran dan indikator sasaran , uraian sasaran dari Rencana Strategis Kecamatan Pagedongan adalah :
a Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran yang didukung dengan
meningkatnya kualitas pelayanan oleh Aparatur Kecamatan .
b. Meningkatnya kinerja dan kenyamanan aparatur Kecamatan dalam menjalankan tugas.
c. Meningkatnya penataan adminstrasi kependudukan yang didukung dengan sistem
pencatatan , pendataan dan pelaporan yang akurat.